Berita

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis/RMOL

Politik

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 06:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto hanya berdasarkan bukti lama, tidak ada sama sekali bukti baru.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, yang mewakili tim kuasa hukum, menanggapi jawaban pihak KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2024, Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK pada halaman 27-44 poin A.3.
 

 
Di mana, KPK menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto dalam perkara yang sedang berjalan. Setelah dicermati, ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya.

Di mana, hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto tersebut telah rontok di pengadilan. 

“Sehingga, tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung.

“Klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Todung, KPK juga terkesan memaksakan imajinasinya bahwa sumber dana Rp400 juta adalah dari Hasto. Di halaman 43 Jawaban KPK disebutkan "keikutsertaan" Hasto adalah menyediakan uang Rp400 juta. 

Hal ini jelas-jelas hanya didasarkan pada BAP saksi-saksi pada Januari 2020 lalu, atau BAP awal yang telah diuji di persidangan. Dan berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata Todung, terlihat jelas sumber dana keseluruhan adalah dari Harun Masiku. Bahkan dakwaan KPK pun saat itu menyebutkan sumber dana adalah dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

“Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa jawaban KPK di halaman 44, terdapat 7 nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto. Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, 7 orang saksi ini tidak disebutkan kapan diperiksanya, dan apa materi pemeriksaannya sehingga disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup. 

Todung lalu mengungkap ‘flaw’ dari pihak KPK. Salah satu saksi yang disebut mengetahui adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny. 

“Sangat disayangkan Penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar 'kabar burung' dari pihak lain,” kata Todung.

Lebih jauh, Todung mengungkap bahwa bukti lain yang digunakan adalah bukti yang sudah pernah disita dari perkara sebelumnya. Bahkan sudah diperintahkan Hakim untuk dikembalikan kepada pemiliknya. 

“Hal ini tentu saja sangat bermasalah dari aspek hukum acara pidana, pertama karena bukti tersebut seharusnya sudah dikembalikan sehingga tidak dapat dijadikan dasar, kecuali dilakukan penyitaan ulang dan, bukti tersebut juga sudah pernah diuji di persidangan perkara sebelumnya,” ujarnya. 

“Sehingga, wajar jika disimpulkan, Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di Pengadilan,” demikian Todung.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya