Berita

Terpidana kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee/Istimewa

Hukum

Siskaeee Bisa Bebas Dua Pekan Lagi

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 03:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terpidana kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebentar lagi akan menghirup udara bebas. 

Menurut jadwal, Siskaeee akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025 mendatang.

"Bebas demi hukum, tanggal 21 Februari 2025," kata Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 8 Februari 2025.


Kendati demikian, masih ada kemungkinan Siskaeee kembali ditahan. Tergantung pada putusan kasasi.

"Beda dengan bebas murni, karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung, yang kita tunggu itu petikan putusan dan eksekusi jaksa, naik atau tetap hukumannya," jelas Nebi.

Sebelumnya, Siskaeee telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2024.

Siskaeee dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dengan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44 / 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasusnya, Siskaeee bersama Virly Virginia, Aidul Fatra Lubis, dan Bima Prawira Paksi, melakukan dan membuat konten pornografi di beberapa studio di wilayah Jakarta Selatan pada medio April 2023.

Siskaeee dkk memerankan adegan hubungan intim dengan bayaran Rp10 juta dan juga bonus Rp500 ribu untuk biaya transportasi, penginapan, dan makan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya