Berita

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolas), Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025/RMOL

Presisi

AKP Mariana Ikut Kena Pecat dalam Kasus AKBP Bintoro

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 05:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini diputus berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan bila Mariana menjadi salah satu anggota yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan serta persetubuhan anak yang menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.


"AKP M PTDH," kata Choirul Anam kepada wartawan.

Terkait sanksi tersebut, Mariana mengajukan banding.

Seperti diketahui sebelumnya, Bintoro dan empat anggota lainnya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto di tahun 2024.

Mereka adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), lalu AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Dari kelimanya, empat orang telah lebih dulu menyelesaikan proses sidang dari Jumat pagi.

Bintoro dan Zakaria mendapat sanksi PTDH, sedangkan, Novian dan Gogo mendapat sanksi demosi selama delapan tahun.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya