Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembuat Akun Rekening Bank Lewat AI

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap PM (33) dan MR (29) dalam kasus pembuatan rekening bank yang menggunakan data orang lain lewat bantuan aplikasi website kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kedua pelaku menjalankan aksi ini pada periode Mei 2024 hingga Juni 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, pertama PM berperan memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank


PM ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali. Kemudian, MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung.

PM pun ditangkap pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. 

Masyarakat yang tertipu pun melaporkan  dan dari laporan karyawan bank mendeteksi adanya anomali transaksi dari beberapa akun perbankan.

“Terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kedua pelaku menjalankan kejahatan ini saat salah satu tersangka yakni, MR berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X.

“Mister X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan. Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM,” bebernya.

Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, MR mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta, lalu tersangka PM mendapat keuntungan Rp300-500 ribu.

Dari sini, polisi masih mengidentifikasi sosok dari Mister X. Barang bukti yang disita yakni laporan hasil investigasi dari sebuah bank, 6 unit HP, 1 unit hard disk, dan 1 unit flashdisk dari tangan tersangka.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan atau Pasal 67 Jo Pasal 65 ayat 1 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 UU tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya