Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembuat Akun Rekening Bank Lewat AI

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap PM (33) dan MR (29) dalam kasus pembuatan rekening bank yang menggunakan data orang lain lewat bantuan aplikasi website kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kedua pelaku menjalankan aksi ini pada periode Mei 2024 hingga Juni 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, pertama PM berperan memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank


PM ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali. Kemudian, MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung.

PM pun ditangkap pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. 

Masyarakat yang tertipu pun melaporkan  dan dari laporan karyawan bank mendeteksi adanya anomali transaksi dari beberapa akun perbankan.

“Terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kedua pelaku menjalankan kejahatan ini saat salah satu tersangka yakni, MR berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X.

“Mister X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan. Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM,” bebernya.

Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, MR mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta, lalu tersangka PM mendapat keuntungan Rp300-500 ribu.

Dari sini, polisi masih mengidentifikasi sosok dari Mister X. Barang bukti yang disita yakni laporan hasil investigasi dari sebuah bank, 6 unit HP, 1 unit hard disk, dan 1 unit flashdisk dari tangan tersangka.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan atau Pasal 67 Jo Pasal 65 ayat 1 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 UU tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya