Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL

Presisi

Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri memastikan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat.

Pernyataan ini menanggapi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang dirasa dapat memecat pejabat di sejumlah instansi.

“Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.


Seperti diketahui sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna menetapkan revisi dengan penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lewat revisi itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat lewat proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. 

Lalu, rekomendasi itu disebut final dan mengikat.

Selain Kapolri, pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya