Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL

Presisi

Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri memastikan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat.

Pernyataan ini menanggapi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang dirasa dapat memecat pejabat di sejumlah instansi.

“Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.


Seperti diketahui sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna menetapkan revisi dengan penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lewat revisi itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat lewat proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. 

Lalu, rekomendasi itu disebut final dan mengikat.

Selain Kapolri, pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya