Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) bersama Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil (kiri) dan Sekjen Ponco Sulaksono di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025/Ist

Hukum

Resmi Berbadan Hukum, Iwakum Diharapkan Jadi Social Control Negara

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi tercatat sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.

Legalitas ini resmi dikantongi Iwakum setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, legalitas ini merupakan upaya memperkuat peran dan keberadaan organisasi yang menaungi para wartawan hukum di Indonesia.


“Kami bersyukur bahwa Iwakum kini memiliki dasar hukum yang kokoh sebagai sebuah perkumpulan resmi,” kata Kamil saat ditemui di kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

“Legalitas ini tidak hanya menjadi pengakuan formal, tetapi juga amanah untuk terus berkontribusi bagi dunia pers, khususnya dalam bidang hukum,” ucapnya.

Kamil menyatakan, dengan legalitas ini, Iwakum akan lebih leluasa dalam melaksanakan program-programnya. Beberapa di antaranya, advokasi terhadap anggota, peningkatan kompetensi wartawan hukum, serta edukasi publik terkait isu-isu hukum.

“Legalitas ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara profesional dan bertanggung jawab,” kata jurnalis Kompas.com itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atas dukungan dan arahannya dalam proses pengesahan Iwakum sebagai organisasi berbadan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof. Eddy Hiariej yang telah memberikan dukungan dan bimbingannya. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjalankan peran dengan penuh integritas,” kata Ponco. 

Tidak hanya itu, Ponco juga berterima kasih kepada notaris Nadya Chairina dan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang turut membantu proses legalitas Iwakum. 

Iwakum yang berdiri untuk mengakomodasi kebutuhan wartawan hukum kini semakin percaya diri dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat sipil.

Dengan dukungan dari para anggota dan mitra strategis, Iwakum bertekad untuk terus berperan aktif dalam mendukung transparansi, keadilan, dan supremasi hukum melalui pemberitaan yang berkualitas.

Dalam kesempatan ini, Wamenkum Eddy Hiariej, mengungkapkan pentingnya keberadaan Iwakum. Selain memberikan informasi yang bernas berdasarkan fakta yang sebenarnya kepada publik, Iwakum juga dapat berfungsi sebagai social control terhadap negara.

"Baik terhadap kinerja aparat penegak hukum maupun produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR," kata Eddy. 

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berharap Iwakum dapat terus mengedukasi masyarakat terutama dalam hal hukum melalui pemberitaan yang berkualitas. 

"Iwakum juga diharapkan dapat memberikan pelajaran hukum kepada masyarakat dengan mewawancarai narasumber yang kompeten atas berbagai isu hukum aktual," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya