Berita

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Politik

Bawaslu RI dan Provinsi Ikut Diadukan ke DKPP soal Pilgub Papua

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 23:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat lagi aduan dugaan pelanggaran etik dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua. 

Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen mengadu kembali mengadu ke DKPP, setelah berhasil membuktikan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua. 

Kuasa Hukum pasangan Matius-Aryoko (Mari-Yo), Iwan Kurniawan Niode  menjelaskan, kliennya kembali mengadu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat dan Papua. 


"Pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya Bawaslu Papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut dia, pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu  Papua maupun Bawaslu RI. 

"Saya kira masyarakat Papua sudah tahu ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi," tegas Iwan. 

Lanjutnya, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket  baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

"Atas tindakan ini, DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan di luar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024," urai Iwan mengutip Putusan DKPP.  

Lebih lanjut kata advokat asal Papua itu, pelanggaran yang terjadi  tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan. Karena menurutnya, secara logika sederhana, pelanggaran itu mustahil terjadi jika Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel. 

"Alih-alih melakukan pengawasan, laporan  atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya ditolak dengan dalih tidak terbukti. Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?” bebernya. 

"Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh, masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita lihat saja dalam persidangan DKPP," tambahnya menutup.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya