Berita

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Politik

Bawaslu RI dan Provinsi Ikut Diadukan ke DKPP soal Pilgub Papua

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 23:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat lagi aduan dugaan pelanggaran etik dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua. 

Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen mengadu kembali mengadu ke DKPP, setelah berhasil membuktikan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua. 

Kuasa Hukum pasangan Matius-Aryoko (Mari-Yo), Iwan Kurniawan Niode  menjelaskan, kliennya kembali mengadu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat dan Papua. 


"Pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya Bawaslu Papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut dia, pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu  Papua maupun Bawaslu RI. 

"Saya kira masyarakat Papua sudah tahu ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi," tegas Iwan. 

Lanjutnya, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket  baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

"Atas tindakan ini, DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan di luar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024," urai Iwan mengutip Putusan DKPP.  

Lebih lanjut kata advokat asal Papua itu, pelanggaran yang terjadi  tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan. Karena menurutnya, secara logika sederhana, pelanggaran itu mustahil terjadi jika Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel. 

"Alih-alih melakukan pengawasan, laporan  atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya ditolak dengan dalih tidak terbukti. Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?” bebernya. 

"Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh, masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita lihat saja dalam persidangan DKPP," tambahnya menutup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya