Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax)/Ist
Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis berpotensi menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan para pengusaha.
Demikian pendapat Direktur Advokasi dan Investigasi Indonesia Procurement Watch (IPW) Ronal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 Februari 2025.
"Sulitnya akses, error dalam sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara,” kata Ronal.
Di sisi lain, Ronal melihat proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya, mulai dari penunjukan agen pengadaan, peran tim konsultan, hingga penetapan pemenang tender.
“Kami mendapati beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari agen pengadaan sampai dengan penetapan pemenang tender," kata Ronal.
Padahal, kata Ronal, pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Berdasarkan penelusuran IPW, Coretax ini tidak menggunakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Ronal.
Selain itu, IPW juga menemukan pemilihan proyek ini tidak melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPSE LKPP).
Namun, lanjut Ronal, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk langsung Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa, dengan menggunakan Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.