Berita

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax)/Ist

Nusantara

Indonesia Procurement Watch:

Coretax Berpotensi Hambat Wajib Pajak

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 22:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis berpotensi menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan para pengusaha. 

Demikian pendapat Direktur Advokasi dan Investigasi Indonesia Procurement Watch (IPW) Ronal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 Februari 2025.

"Sulitnya akses, error dalam sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara,” kata Ronal.


Di sisi lain, Ronal melihat proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya, mulai dari penunjukan agen pengadaan, peran tim konsultan, hingga penetapan pemenang tender.

“Kami mendapati beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari agen pengadaan sampai dengan penetapan pemenang tender," kata Ronal.

Padahal, kata Ronal, pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Berdasarkan penelusuran IPW, Coretax ini tidak menggunakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Ronal.

Selain itu, IPW juga menemukan pemilihan proyek ini tidak melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPSE LKPP).

Namun, lanjut Ronal, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk langsung Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa, dengan menggunakan Perpres  Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.



Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya