Berita

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax)/Ist

Nusantara

Indonesia Procurement Watch:

Coretax Berpotensi Hambat Wajib Pajak

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 22:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara teknis berpotensi menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan para pengusaha. 

Demikian pendapat Direktur Advokasi dan Investigasi Indonesia Procurement Watch (IPW) Ronal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 7 Februari 2025.

"Sulitnya akses, error dalam sistem, serta ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi-fungsi penting seperti penerbitan e-faktur dan permintaan sertifikat digital telah menimbulkan kerugian bagi wajib pajak serta berpotensi mengurangi penerimaan negara,” kata Ronal.

Di sisi lain, Ronal melihat proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun ini diduga ada penyimpangan dalam proses pengadaannya, mulai dari penunjukan agen pengadaan, peran tim konsultan, hingga penetapan pemenang tender.

“Kami mendapati beberapa kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari agen pengadaan sampai dengan penetapan pemenang tender," kata Ronal.

Padahal, kata Ronal, pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana yang telah diubah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Berdasarkan penelusuran IPW, Coretax ini tidak menggunakan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Ronal.

Selain itu, IPW juga menemukan pemilihan proyek ini tidak melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPSE LKPP).

Namun, lanjut Ronal, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk langsung Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/ atau jasa, dengan menggunakan Perpres  Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya