Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk lima tahun ke depan. 

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng. Adapun perjanjian itu mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

Perjanjian tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 400 miliar Yuan (55 miliar Dolar AS) dengan nilai rupiah yang setara. 


Pembaruan ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat perdagangan bilateral dan investasi langsung dengan menggunakan mata uang lokal serta menjaga stabilitas pasar keuangan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kerja sama ini melanjutkan perjanjian yang pertama kali terjalin pada 2009 dan telah diperbarui beberapa kali. 

Selain itu, BCSA juga melengkapi skema Local Currency Transaction (LCT) yang telah berjalan sejak 2021 dan kini menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan serta investasi antar kedua negara.

"Kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,"kata Ramdan dalam pernyataan resmi Jumat 7 Februari 2025.

BI menilai perpanjangan kerja sama ini sebagai bagian dari bauran kebijakan yang juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya