Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) untuk lima tahun ke depan. 

Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBOC, Pan Gongsheng. Adapun perjanjian itu mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

Perjanjian tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 400 miliar Yuan (55 miliar Dolar AS) dengan nilai rupiah yang setara. 


Pembaruan ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat perdagangan bilateral dan investasi langsung dengan menggunakan mata uang lokal serta menjaga stabilitas pasar keuangan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kerja sama ini melanjutkan perjanjian yang pertama kali terjalin pada 2009 dan telah diperbarui beberapa kali. 

Selain itu, BCSA juga melengkapi skema Local Currency Transaction (LCT) yang telah berjalan sejak 2021 dan kini menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan serta investasi antar kedua negara.

"Kerja sama ini juga merupakan bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal melalui upaya pemenuhan kecukupan cadangan devisa,"kata Ramdan dalam pernyataan resmi Jumat 7 Februari 2025.

BI menilai perpanjangan kerja sama ini sebagai bagian dari bauran kebijakan yang juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta berkontribusi terhadap pengembangan transaksi berbasis mata uang lokal kedua negara.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya