Berita

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) digiring petugas/Ist

Hukum

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 21:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat 7 Februari 2025.

Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Isa saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.


Ia diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.

Menanggapi berita ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses yang tengah berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”katanya dalam keterangan resmi.

Pada kasus korupsi tersebut, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi vonis. Di antaranya, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny dan Heru Hidayat disebut menjadi dua pemain utama dalam kasus Jiwasraya, dengan mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi. 

Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000. Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya