Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat ungkap kasus penipuan dan pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Tangkap Lagi Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap JS (25) tersangka dalam kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bila JS ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Adapun modus yang dilakukan JS dengan mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut.

Dalam video yang diunggah JS berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dengan mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” kata Himawan.

JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’ agar mendapat korban baru.

Rupanya, modus yang dilakuka  JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. 

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100 persen fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Berdasarkan keterangan, aksi JS sudah dilakukan sejak Desember 2024 dengan menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi dan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. 

Dari penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Selain menangkap JS, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake, salah satunya akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

JS pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Populer

Rektor UGM Ditantang Pamerkan Ijazah Jokowi

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:53

Indonesia Dibayangi Utang Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:40

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ijazah Palsu Jokowi Bisa Terungkap dalam Hitungan Detik

Jumat, 21 Maret 2025 | 00:23

Masyarakat Jepang Ramai-ramai Masuk Islam

Jumat, 21 Maret 2025 | 00:12

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

Senin, 17 Maret 2025 | 14:09

Wamenaker Bohongi Publik terkait Sritex

Rabu, 19 Maret 2025 | 23:35

UPDATE

Apel PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja Siagakan Personel Hadapi Arus Mudik dan Balik

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:54

Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Jalur Mudik, Ini Jadwalnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:35

Menko Airlangga Ungkap Masih Banyak Warga Tak Punya Rekening Bank

Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:28

Ramadan Under The Dome, Langkah Awal Kegiatan keislaman di PIK 2

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:31

Dewan Adat Bamus Betawi Santuni 1.000 Anak Yatim

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:21

Komisi I: Intimidasi pada Pers Tak Boleh Ditolerir!

Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:13

Ingatkan Polisi, Legislator PKB: Tindakan Represif pada Demonstrasi Akan Memperburuk Situasi

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:57

HMI dan TNI Punya Hubungan Erat Membangun Bangsa

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:51

Menteri Urusan Anak Islandia Mundur Usai Skandal Hubungan dengan Remaja Terungkap

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:52

BRI Jamin Keandalan E-Channel untuk Mudahkan Transaksi Nasabah Saat Lebaran

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:14

Selengkapnya