Berita

Konglomerat Indonesia Tan Kian (tengah) tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss/Net

Hukum

Viral Hadir di Lelang Jam Mewah, Pakar Desak Kejagung Periksa Tan Kian Soal TPPU

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait  tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan rasuah di PT Asabri.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian saat ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga 6,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.

Nama Tan Kian sendiri disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT Asabri.


“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah divonis hukuman, nah uang-uang itu dilarikan ke mana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU)," ujar Hudi kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

"Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh Kejagung," tuturnya.

Hudi mendorong Kejagung untuk untuk memastikan kehadiran Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah FP Journe. Katanya, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.

“Harus direspons kejagung apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” tandasnya.

Terkait masalah hukum, Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009.

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009. SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai 13 juta Dolar AS.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.

Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya