Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kini Bisa Copot Pejabat Negara, DPR Ingin Menjadi Super Power?

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan DPR dapat melakukan pencopotan kepada pejabat negara dianggap sebagai aturan yang kacau dan tidak benar. 

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam merespon revisi Peraturan DPR 1/2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan.

Aturan tersebut mengatur DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.


"Dalam teori apapun, tidak tepat jika DPR yang telah merekrut pejabat negara kemudian ia juga yang dapat melakukan pencopotan," kata Saiful kepada RMOL, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Saiful, hal tersebut selain dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara yang dipilih melalui lembaga politik DPR, juga dapat menyandera pejabat negara yang dipilih melalui parlemen.

"Pengaturan pencopotan pejabat negara oleh DPR merupakan kebijakan yang sembrono dan bertentangan dengan UUD 1945," tegas Saiful.

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, evaluasi secara berkala bukan berarti dapat melakukan pencopotan, namun hanya terbatas pada kritik, saran dan masukan.

"Jika DPR diberikan hak untuk melakukan pencopotan kepada pejabat negara yang direkrutnya, maka akan menimbulkan pergeseran berubah menjadi sistem parlementer," terang Saiful.

Untuk itu kata Saiful, jangan salahkan jika lembaga seperti Dewas KPK, Hakim Konstitusi dan Hakim Agung akan lebih berhamba kepada DPR daripada melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"DPR ingin menjelma sebagai lembaga super power sehingga ia ingin MA, MK dan Dewas KPK berada di bawah ketiaknya. Ini tentu sangat berbahaya, karena bukan berarti kewenangan right to confirm DPR dapat melakukan perecallan kepada pejabat negara yang dipilihnya," sambung Ubedilah.

Saiful melihat, kebijakan tersebut menambah kekacauan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada DPR.

"Untuk itu, jika DPR masih mau dianggap sebagai lembaga representasi rakyat, maka sudah saatnya mencabut aturan mengenai recall kepada pejabat negara yang dipilihnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya