Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Syarat TKDN Harus Rambah Produk Impor Besar, Jangan Hanya iPhone

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didorong untuk berani menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak hanya pada produk kecil seperti iPhone, tetapi juga pada produk impor dengan volume yang jauh lebih besar. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar saat membuka diskusi publik dengan tema “Industri Mobil Listrik dan Baterai EV Nasional” di Markas PKB, Jalan Raden Saleh, Menteng Jakarta Pusat, Kamis 6 Februari 2025.

Ia menilai bahwa keberanian yang lebih besar harus diberikan pada produk yang memiliki dampak lebih luas terhadap perekonomian Indonesia.


"TKDN menjadi syarat bisa menjual barang di tanah air kita," kata sosok yang akrab disapa Cak Imin itu seperti dikutip redaksi.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong produk-produk impor yang lebih besar, seperti kendaraan bermotor, harus diberi syarat TKDN yang tegas agar potensi industri dalam negeri bisa dimaksimalkan.

Menurutnya, penerapan TKDN yang lebih tegas pada produk-produk besar akan membantu  menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, di mana UMKM turut terlibat dalam rantai pasok industri besar. 

"UMKM membutuhkan industrialisasi dan industri yang kokoh. UMKM juga butuh ekosistem ekonomi yang besar mau melibatkan dan mendongkrak ekonomi kecil di bawah yang menengah," jelasnya.

Dengan strategi ini, Cak Imin optimisitis ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan ekspor bahan mentah, tetapi juga produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya