Berita

Logo Kejaksaan/Ist

Politik

Legalisasi Penyimpangan Kewenangan Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.


"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata Haidar dalam keterangannya, Kamis 6 Februari 2025.

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," sambungnya.

Ia mengakui UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu.

Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?" tanya Haidar.

Selain itu, penyidik yang dikenal dalam KUHAP yaitu Polri dan PPNS harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi.

"Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya?" ungkap Haidar.

Kemudian, dalam SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat dalam waktu tujuh hari.

"Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, kepada siapa jaksa memberi SPDP nya? sambung Haidar.

Ia khawatir, jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis, maka koordinasi horizontal dan saling mengawasi antar penegak hukum tidak berjalan dengan baik.

"Monopoli perkara itu mengganggu checks and balances sehingga rawan disalahgunakan. Entah oleh oknum internal kejaksaan, tekanan politik, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut kepentingan elite," kata Haidar.

Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi apa yang ada di balik revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Apakah murni untuk penegakan hukum yang lebih baik atau justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.

"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," papar Haidar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya