Berita

Hasto Kristiyanto di gedung KPK/RMOL

Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Punya 41 Alat Bukti untuk Batalkan Tersangka KPK

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung tuntutan agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Februari 2025.

Ronny mengungkap alat bukti yang sudah disiapkan sekaligus untuk mendukung jawaban atas dalil gugatan yang dibacakan tim hukum dalam sidang pra peradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," katanya.

Dia menambahkan, publik penting memiliki pemahaman tentang hak-hak hukum seperti juga apa yang dialami kliennya. Ia menegaskan setiap individu punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tukasnya.

Sebagai latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya