Berita

Hasto Kristiyanto di gedung KPK/RMOL

Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Punya 41 Alat Bukti untuk Batalkan Tersangka KPK

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung tuntutan agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Februari 2025.

Ronny mengungkap alat bukti yang sudah disiapkan sekaligus untuk mendukung jawaban atas dalil gugatan yang dibacakan tim hukum dalam sidang pra peradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," katanya.

Dia menambahkan, publik penting memiliki pemahaman tentang hak-hak hukum seperti juga apa yang dialami kliennya. Ia menegaskan setiap individu punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tukasnya.

Sebagai latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya