Berita

Hasto Kristiyanto di gedung KPK/RMOL

Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Punya 41 Alat Bukti untuk Batalkan Tersangka KPK

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung tuntutan agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Februari 2025.

Ronny mengungkap alat bukti yang sudah disiapkan sekaligus untuk mendukung jawaban atas dalil gugatan yang dibacakan tim hukum dalam sidang pra peradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," katanya.

Dia menambahkan, publik penting memiliki pemahaman tentang hak-hak hukum seperti juga apa yang dialami kliennya. Ia menegaskan setiap individu punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tukasnya.

Sebagai latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya