Berita

Hasto Kristiyanto di gedung KPK/RMOL

Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Punya 41 Alat Bukti untuk Batalkan Tersangka KPK

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung tuntutan agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Februari 2025.

Ronny mengungkap alat bukti yang sudah disiapkan sekaligus untuk mendukung jawaban atas dalil gugatan yang dibacakan tim hukum dalam sidang pra peradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," katanya.

Dia menambahkan, publik penting memiliki pemahaman tentang hak-hak hukum seperti juga apa yang dialami kliennya. Ia menegaskan setiap individu punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tukasnya.

Sebagai latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya