Berita

Hasto Kristiyanto di gedung KPK/RMOL

Hukum

Tim Hukum Hasto Kristiyanto Punya 41 Alat Bukti untuk Batalkan Tersangka KPK

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung tuntutan agar hakim praperadilan membatalkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Total ada 41 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum," tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Februari 2025.

Ronny mengungkap alat bukti yang sudah disiapkan sekaligus untuk mendukung jawaban atas dalil gugatan yang dibacakan tim hukum dalam sidang pra peradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin.


"Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang sudah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK.

Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang pra peradilan forum yang mencerahkan, seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu," katanya.

Dia menambahkan, publik penting memiliki pemahaman tentang hak-hak hukum seperti juga apa yang dialami kliennya. Ia menegaskan setiap individu punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

"Karena pelanggaran prosedur hukum acara juga dapat menimpa setiap orang, atau dapat dialami setiap warga negara. Siapapun dia, dari presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, punya hak diperlakukan secara adil," tukasnya.

Sebagai latar, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya