Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Diduga Ada Kepentingan Pengusaha, DPR Tetap Harus Evaluasi Bahlil

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk tetap memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meskipun kebijakan larangan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto. 

Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza menilai, kebijakan Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkaitan erat dengan persoalan bisnis, apalagi melihat latar belakangnya sebagai pengusaha. 

"Ini menunjukkan ada kepentingan tersembunyi yang disinyalir membawa keuntungan segelintir orang atau golongan, di balik wacana pengecer tidak diperbolehkan (jual elpiji 3 kg)," ujar Efriza kepada RMOL, pada Kamis, 6 Februari 2025.


"Kepentingan yang tersembunyi ini jelas narasinya adalah keuntungan bagi pengusaha, bagi pejabat di Pertamina, dan pejabat di pemerintahan, ini semua memungkinkan. Sebab kepentingan golongan ini mengabaikan kepentingan publik," sambungnya berpendapat. 

Oleh karena itu, Efriza mendorong adanya evaluasi terhadap Bahlil selalu Menteri ESDM. Karena Bahlil pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). 

Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu juga memandang alasan yang diutarakan Bahlil menyetop peredaran gas elpiji 3 kg di pengecer justru menyengsarakan rakyat. 

"Oleh sebab itu, DPR harus mendalami kasus ini, meski rencana kebijakan ini telah dibatalkan. Tetapi memungkinkan kasus ini menunjukkan adanya upaya mengeruk keuntungan untuk golongan," tuturnya. 

"Dan narasi yang dibangun seolah untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik permainan harga, tetapi distribusi dibatasi justru merugikan masyarakat banyak," demikian Efriza.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya