Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Diduga Ada Kepentingan Pengusaha, DPR Tetap Harus Evaluasi Bahlil

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk tetap memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meskipun kebijakan larangan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto. 

Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza menilai, kebijakan Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkaitan erat dengan persoalan bisnis, apalagi melihat latar belakangnya sebagai pengusaha. 

"Ini menunjukkan ada kepentingan tersembunyi yang disinyalir membawa keuntungan segelintir orang atau golongan, di balik wacana pengecer tidak diperbolehkan (jual elpiji 3 kg)," ujar Efriza kepada RMOL, pada Kamis, 6 Februari 2025.


"Kepentingan yang tersembunyi ini jelas narasinya adalah keuntungan bagi pengusaha, bagi pejabat di Pertamina, dan pejabat di pemerintahan, ini semua memungkinkan. Sebab kepentingan golongan ini mengabaikan kepentingan publik," sambungnya berpendapat. 

Oleh karena itu, Efriza mendorong adanya evaluasi terhadap Bahlil selalu Menteri ESDM. Karena Bahlil pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). 

Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu juga memandang alasan yang diutarakan Bahlil menyetop peredaran gas elpiji 3 kg di pengecer justru menyengsarakan rakyat. 

"Oleh sebab itu, DPR harus mendalami kasus ini, meski rencana kebijakan ini telah dibatalkan. Tetapi memungkinkan kasus ini menunjukkan adanya upaya mengeruk keuntungan untuk golongan," tuturnya. 

"Dan narasi yang dibangun seolah untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik permainan harga, tetapi distribusi dibatasi justru merugikan masyarakat banyak," demikian Efriza.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya