Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Diduga Ada Kepentingan Pengusaha, DPR Tetap Harus Evaluasi Bahlil

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut untuk tetap memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meskipun kebijakan larangan pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto. 

Pakar Ilmu Pemerintahan, Efriza menilai, kebijakan Bahlil melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer berkaitan erat dengan persoalan bisnis, apalagi melihat latar belakangnya sebagai pengusaha. 

"Ini menunjukkan ada kepentingan tersembunyi yang disinyalir membawa keuntungan segelintir orang atau golongan, di balik wacana pengecer tidak diperbolehkan (jual elpiji 3 kg)," ujar Efriza kepada RMOL, pada Kamis, 6 Februari 2025.


"Kepentingan yang tersembunyi ini jelas narasinya adalah keuntungan bagi pengusaha, bagi pejabat di Pertamina, dan pejabat di pemerintahan, ini semua memungkinkan. Sebab kepentingan golongan ini mengabaikan kepentingan publik," sambungnya berpendapat. 

Oleh karena itu, Efriza mendorong adanya evaluasi terhadap Bahlil selalu Menteri ESDM. Karena Bahlil pernah menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). 

Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu juga memandang alasan yang diutarakan Bahlil menyetop peredaran gas elpiji 3 kg di pengecer justru menyengsarakan rakyat. 

"Oleh sebab itu, DPR harus mendalami kasus ini, meski rencana kebijakan ini telah dibatalkan. Tetapi memungkinkan kasus ini menunjukkan adanya upaya mengeruk keuntungan untuk golongan," tuturnya. 

"Dan narasi yang dibangun seolah untuk kepentingan masyarakat agar tidak terjadi praktik permainan harga, tetapi distribusi dibatasi justru merugikan masyarakat banyak," demikian Efriza.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya