Berita

Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) ditahan penyidik Polres Gresik/Ist

Presisi

Pasangan Pemeran Video Syur di Gresik Ditahan Polisi

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Gresik menetapkan tersangka dan langsung menahan Ichlas Budhi Pratama (IBP) (37) dan Viska Dhea Ramadhani (VDR) (27), pasangan yang terjerat kasus perzinahan dan pornografi.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, kasus itu bermula dari laporan seorang warga Kebomas berinisial POD yang merupakan istri sah Ichlas Budhi Pratama.

"Laporan dugaan tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP), dibuat pelapor pada tanggal 26 Januari 2025 lalu," kata Wakapolres Gresik dikutip RMOLJatim, Rabu 5 Februari 2025.


Setelah menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan, kata Wakapolres, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.

Penyidik lalu menerbitkan LP model A terhadap IBP dan VDR kedua tersangka. Karena pasangan itu diduga terlibat dalam pembuatan video porno saat berhubungan badan di Hotel KHAS Gresik.

"IBP warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Sedangkan VDR warga asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo," kata Wakapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 hingga menjalin hubungan asmara pada 22 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Gresik, di antaranya tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman pornografi, serta pakaian hingga tas yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

IBP dan VDR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa IBP juga terjerat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Khusus untuk tersangka (IBP), telah memenuhi tiga unsur tindak pidana. Yakni, KDRT, perzinahan, dan pornografi,” kata Abid. 

Untuk diketahui, kedua tersangka masing-masing telah memiliki pasangan yang sah. Bahkan, terungkap jika VDR merupakan ibu dari dua anak dan masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya