Berita

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika keluar dari Kejari Purwakarta/RMOLJabar

Hukum

Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 03:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus gratifikasi. 

Perempuan yang akrab dipanggil Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, 

Laman resmi kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, merilis bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga melibatkan Anne terus berjalan. 


Kejari Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan Anne berlangsung lancar sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. 

Menurut keterangan penasihat hukum Anne, Frizolla Putri, kliennya menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu 5 Februari 2025.

Pada panggilan pertama Anne berhalangan hadir karena dalam tahap pemulihan dari sakit.

Dalam proses pemeriksaan, Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyidik.

"Saat ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Frizolla dikutip dari RMOLJabar.

Frizolla menambahkan, Anne mendapatkan perlakuan yang baik selama pemeriksaan. 

"Kami diterima dengan baik di sini. Hak-hak sebagai saksi juga dipenuhi," kata Frizolla.

Sementara, Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, hari ini, Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," kata Martha.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya