Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan dismissal sebanyak 49 perkara, Rabu, 5 Februari 2025. Dari 49 perkara sebanyak 7 perkara dinyatakan lanjut pada pemeriksaan alat bukti dan 42 perkara dinyatakan ditolak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Sebanyak, 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.


Hakim Arief Hidayat menyebutkan diantara perkara yang lanjut adalah Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Adapun Peniel Waker dan Saulimus Murib merupakan Pemohon Perkara nomor 283 yang diusung Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP yang dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pemeriksaan bukti.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Hafiz mengatakan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU Puncak dalam proses penetapan Hasil Rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih.

"Iya. KPU Puncak telah lakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, makanya kami ajukan gugatan ke MK RI,” ujar Hafiz

SK KPU Nomor 85 yang diberikan KPU kepada saksi pasangan calon bupati/wakil bupati Puncak yang didukung Partai Gelora ini diberikan setelah Pleno Rekapitulasi dan Penetapan pada tanggal 12 desember 2024 di Nabire.

Dalam persidangan pendahuluan diketahui Ahmad Hafiz selaku Kuasa Pemohon ada SK KPU Nomor 85 versi lain yang dikeluarkan KPU Puncak setelah dipertanyakan oleh Hakim Prof. Enny Nurbaningsih.

"Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan. Kami bertahan dengan SK KPU yang kami dapat dari KPU pada tanggal 12 desember di Nabire." terangnya.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi langsung kepada ketua KPU Puncak terkait Tanda Tangan pada SK KPU Nomor 85 yang dijadikan bukti oleh Pemohon.

"Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai ketua KPU?."tanya Enny

Adapun ketua KPU Puncak membenarkan itu tanda tangannya.

"Benar. Ini tanda tangan saya." Jawabnya.

Setelah melakukan klarifikasi atas tanda tangan, ketua KPU langsung didalami oleh Hakim Enny. Dan persidangan dilanjutkan pada sidang mendengar putusan dismissal yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya