Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan dismissal sebanyak 49 perkara, Rabu, 5 Februari 2025. Dari 49 perkara sebanyak 7 perkara dinyatakan lanjut pada pemeriksaan alat bukti dan 42 perkara dinyatakan ditolak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Sebanyak, 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.


Hakim Arief Hidayat menyebutkan diantara perkara yang lanjut adalah Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Adapun Peniel Waker dan Saulimus Murib merupakan Pemohon Perkara nomor 283 yang diusung Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP yang dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pemeriksaan bukti.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Hafiz mengatakan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU Puncak dalam proses penetapan Hasil Rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih.

"Iya. KPU Puncak telah lakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, makanya kami ajukan gugatan ke MK RI,” ujar Hafiz

SK KPU Nomor 85 yang diberikan KPU kepada saksi pasangan calon bupati/wakil bupati Puncak yang didukung Partai Gelora ini diberikan setelah Pleno Rekapitulasi dan Penetapan pada tanggal 12 desember 2024 di Nabire.

Dalam persidangan pendahuluan diketahui Ahmad Hafiz selaku Kuasa Pemohon ada SK KPU Nomor 85 versi lain yang dikeluarkan KPU Puncak setelah dipertanyakan oleh Hakim Prof. Enny Nurbaningsih.

"Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan. Kami bertahan dengan SK KPU yang kami dapat dari KPU pada tanggal 12 desember di Nabire." terangnya.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi langsung kepada ketua KPU Puncak terkait Tanda Tangan pada SK KPU Nomor 85 yang dijadikan bukti oleh Pemohon.

"Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai ketua KPU?."tanya Enny

Adapun ketua KPU Puncak membenarkan itu tanda tangannya.

"Benar. Ini tanda tangan saya." Jawabnya.

Setelah melakukan klarifikasi atas tanda tangan, ketua KPU langsung didalami oleh Hakim Enny. Dan persidangan dilanjutkan pada sidang mendengar putusan dismissal yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025.


Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya