Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Perkara Calon Kepala Daerah Dukungan Partai Gelora Lanjut di MK

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan dismissal sebanyak 49 perkara, Rabu, 5 Februari 2025. Dari 49 perkara sebanyak 7 perkara dinyatakan lanjut pada pemeriksaan alat bukti dan 42 perkara dinyatakan ditolak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Sebanyak, 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.


Hakim Arief Hidayat menyebutkan diantara perkara yang lanjut adalah Perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Adapun Peniel Waker dan Saulimus Murib merupakan Pemohon Perkara nomor 283 yang diusung Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Perindo, Ummat, PSI, dan PPP yang dinyatakan lanjut ke tahap persidangan pemeriksaan bukti.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Hafiz mengatakan dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan KPU Puncak dalam proses penetapan Hasil Rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih.

"Iya. KPU Puncak telah lakukan kesalahan fatal dalam SK KPU nomor 85 tentang rekapitulasi dan penetapan calon bupati/wakil bupati, makanya kami ajukan gugatan ke MK RI,” ujar Hafiz

SK KPU Nomor 85 yang diberikan KPU kepada saksi pasangan calon bupati/wakil bupati Puncak yang didukung Partai Gelora ini diberikan setelah Pleno Rekapitulasi dan Penetapan pada tanggal 12 desember 2024 di Nabire.

Dalam persidangan pendahuluan diketahui Ahmad Hafiz selaku Kuasa Pemohon ada SK KPU Nomor 85 versi lain yang dikeluarkan KPU Puncak setelah dipertanyakan oleh Hakim Prof. Enny Nurbaningsih.

"Kami baru tahu ada SK KPU Nomor 85 versi terbaru dengan jumlah halaman 4 halaman dan ada perubahan pada diktum ketiganya setelah Hakim Prof. Enny pertanyakan kepada kami dalam sidang pendahuluan. Kami bertahan dengan SK KPU yang kami dapat dari KPU pada tanggal 12 desember di Nabire." terangnya.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait melakukan klarifikasi langsung kepada ketua KPU Puncak terkait Tanda Tangan pada SK KPU Nomor 85 yang dijadikan bukti oleh Pemohon.

"Apakah betul itu tanda tangan bapak sebagai ketua KPU?."tanya Enny

Adapun ketua KPU Puncak membenarkan itu tanda tangannya.

"Benar. Ini tanda tangan saya." Jawabnya.

Setelah melakukan klarifikasi atas tanda tangan, ketua KPU langsung didalami oleh Hakim Enny. Dan persidangan dilanjutkan pada sidang mendengar putusan dismissal yang dilakukan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya