Berita

Erick Thohir/Net

Politik

Ekonom Sarankan Erick Thohir Mundur kalau Ngebet jadi Dewas BPI Danantara!

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 21:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Desas-desus Menteri BUMN Erick Thohir bakal menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menuai spekulasi politik. 

Pasalnya, penentuan Ketua Dewas BPI Danantara sepenuhnya akan ditentukan langsung oleh Presiden. 

Menanggapi hal itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan berpandangan bahwa apabila isu yang beredar bahwa Ketua Dewan Pengawas itu ex officio-nya Menteri BUMN, maka ia menyarankan Erick Thohir mundur. 


“Kalau dia memang mau begitu-begitu ya ganti aja Pak Menteri BUMNnya. Kan gitu beres,” kata Anthony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 5 Februari 2025. 

Sebab, kata Begawan Ekonomi ini, BPI Danantara seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) karena sama-sama harus bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung. 

Oleh karenanya, ia menyarankan Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN apabila ingin menjadi Dewas BPI Danantara. 

“Secara struktural begitu aja gitu, kan Menterinya disetuju oleh Presiden,” ujarnya. 

Ditanya apakah jika Erick Thohir berpotensi cawe-cawe apabila menjabat Menteri BUMN sekaligus Dewas BPI Danantara, Anthony kembali menjelaskan bahwa lebih baik Erick Thohir mundur dari jantan BUMN. Mengingat, tugas BPI Danantara tak jauh berbeda seperti LPI. 

“Karena ini mengawasi ya sebetulnya kan yang kepemilikan (LPI) ini kan sebenarnya Menteri Keuangan. Cuma dikuasakan kepada BUMN untuk operasionalnya kan gitu. Tapi secara resmi adalah kepemilikan BUMN itu dimiliki oleh negara, yaitu dikuasakan kepada Kementerian Keuangan. Kalau mau menarik begitu langsung aja Menteri BUMNnya dicopot, digantikan oleh orang yang dia percaya kan gitu. Kan itu sama juga ditujuk ke Presiden kan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pimpinan BPI Danantara bakal ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu ditegaskan Dasco menyusul adanya nama Menteri BUMN Erick Thohir yang bakal menjadi Dewan Pengawas BPI Danantara.

"Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.

Draf Revisi UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

Ketentuan itu soal status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.

Soal aturan itu, belakangan beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN.

Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara.

Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya