Berita

Suasana sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. /RMOL

Hukum

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Februari 2025. 

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkap adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang akhirnya berkembang menjadi liar di publik.

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ungkap Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.


Disesalkan Ronny, pemberitaan tersebut pada akhirnya mengganggu Hasto yang sedang merayakan Natal 2024 bersama keluarga. Padahal, hak beribadah setiap orang sejatinya dijamin dan dilindungi konstitusi. 

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” sesalnya.

Lebih jauh, Ronny menduga kuat penetapan tersangka oleh KPK masih berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Bak kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” kata Ronny.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya