Berita

Suasana sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. /RMOL

Hukum

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Februari 2025. 

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkap adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang akhirnya berkembang menjadi liar di publik.

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ungkap Ronny di ruang sidang Prof H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.


Disesalkan Ronny, pemberitaan tersebut pada akhirnya mengganggu Hasto yang sedang merayakan Natal 2024 bersama keluarga. Padahal, hak beribadah setiap orang sejatinya dijamin dan dilindungi konstitusi. 

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” sesalnya.

Lebih jauh, Ronny menduga kuat penetapan tersangka oleh KPK masih berkaitan dengan sikap Hasto yang kerap melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Bak kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” kata Ronny.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya