Berita

Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, memantau sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025/RMOL

Hukum

Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Pantau Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. 

Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK memantau langsung jalannya sidang praperadilan. 


Pantauan RMOL di lokasi, Deputi Penindakan dan Dirdik KPK terlihat berada di area ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Sementara, sedangkan Deputi Penindakan KPK datang mengenakan batik corak berwarna hijau. 

Sebelumnya, gara-gara KPK sebagai pihak Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Sidang praperadilan tersebut sedianya digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, di PN Jaksel. Namun batal karena pihak KPK mangkir.

Ketua DPP PDIP sekaligus Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan, tim hukum siap mengikuti jalannya persidangan yang telah dijadwalkan. 

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak tim hukum Hasto Kristiyanto berharap agar persidangan praperadilan ini dapat menguji kembali keputusan penyidik dengan memperhatikan seluruh proses dan fakta hukum yang ada.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian Ronny.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya