Berita

Kuasa Tim Hukum Ronny Talapessy dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Tim Hukum Yakin Penetapan Tersangka Hasto Tidak Kuat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses praperadilan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar hari ini, Rabu, 5 Desember 2025. 

Ketua DPP PDIP sekaligus Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan. 

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.


Ronny menambahkan, hari ini pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka terhadap Hasto. Sebab menurutnya, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan lebih banyak didasari oleh alasan di luar hukum. 

Ronny menyatakan bahwa semua orang sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait dengan Hasto. 

“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” tuturnya.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian Ronny.

Sebelumnya, gara-gara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Sedianya sidang praperadilan Hasto digelar di PN Jaksel pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun batal karena pihak KPK absen.

Sidang gugatan praperadilan Hasto pun akhirnya digelar di PN Jaksel pada Rabu, 5 Februari 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya