Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

Kombes Ary: 53 Orang Peserta Pesta Seks Sesama Jenis Masih Berstatus Saksi

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 22:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru menetapkan 3 tersangka dari 56 pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta seks penyuka sesama jenis atau gay di salah satu hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Artinya, 53 pria lainnya yang saat penggerebekan dinyatakan masih sebagai saksi.

“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang, untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.


Lanjut Ade, paea saksi tidak dilakukan penahanan, namun di sisi lain penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan sampai saat ini.

“Penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata  Ade.

Adapun peran ketiga tersangka yakni RH dan RE membiayai penyewaan hotel, serta BP bertugas merekrut para peserta pesta seks.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan, Sabtu, 1 Februari 2025 malam.

Dari penggerebekan total ada 56 pria yang kedapatan tengah berada di lokasi melakukan pesta sesama jenis tersebut. 

Parahnya penyidik juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan sabun mandi. 

Para tersangka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI 44 / 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya