Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya baru menetapkan 3 tersangka dari 56 pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta seks penyuka sesama jenis atau gay di salah satu hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Artinya, 53 pria lainnya yang saat penggerebekan dinyatakan masih sebagai saksi.
“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada 3 orang, untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Lanjut Ade, paea saksi tidak dilakukan penahanan, namun di sisi lain penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan sampai saat ini.
“Penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Ade.
Adapun peran ketiga tersangka yakni RH dan RE membiayai penyewaan hotel, serta BP bertugas merekrut para peserta pesta seks.
Seperti diketahui sebelumnya, Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan, Sabtu, 1 Februari 2025 malam.
Dari penggerebekan total ada 56 pria yang kedapatan tengah berada di lokasi melakukan pesta sesama jenis tersebut.
Parahnya penyidik juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi atau kondom, obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV), dan sabun mandi.
Para tersangka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI 44 / 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.