Berita

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan barang ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Rokok Hingga Sparepart Mobil Bernilai Puluhan Miliar

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 21:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. 

Pengungkapan kasus dilakukan di tiga wilayah berbeda yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Helfi pun menjelaskan kasus pertama penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RT yang merupakan Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.

RT menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, lalu pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Semestinya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil guna menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” kata Helfi.

Lanjut kasus kedua soal penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten dengan barang bukti berupa 511.648.

Adapun modus yang dilakukan dengan menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. 

Setelah ditempel, rokok dijual ke masyarakat melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. 

“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” kata Helfi.

Selanjutnya, kasus ketiga penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia dengan 2.406 barang elektronik yang disita.

Adapun modus operandi perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.

Kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu kendaraan bermotor jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. 

Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” kata Helfi.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Polri Bungkam soal Isu AKBP Hendy Halangi Penangkapan Harun Masiku

Sabtu, 08 Februari 2025 | 01:10

Pesta Rakyat Bertabur Artis Ramaikan Malam Puncak HUT ke-17 Gerindra

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:55

Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:32

Saatnya Presiden Prabowo Sikat Menteri-menteri Keblinger

Sabtu, 08 Februari 2025 | 00:09

Resmi Berbadan Hukum, Iwakum Diharapkan Jadi Social Control Negara

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:51

Terbukti Langgar Etik, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:31

Bawaslu RI dan Provinsi Ikut Diadukan ke DKPP soal Pilgub Papua

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:11

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Piramida

Jumat, 07 Februari 2025 | 23:06

Kabar Duka, Menteri ESDM Era SBY Meninggal Dunia

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:22

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sumut, Minta Jokowi Ditangkap

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:14

Selengkapnya