Berita

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist

Publika

PIK 2 Didera Lalu Disandera

Oleh: Amir Hamzah*
SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 21:18 WIB

SIAPA yang menyangka bahwa pembangunan PIK 2 akhirnya tersandera akibat kisruh pagar laut yang merambat penyelesaian proyek futuristik di wilayah utara Kabupaten Tangerang tersebut. Di sisi lain sudah banyak tahu bahwa Tangerang memang sering mengalami krisis listrik. 

Dari pada membuat situasi mengambang, PIK 2 bisa saja membantu agar penyelesaian proyek transmisi dari Teluk Naga PLTU bisa dibantu dirampungkan. Memakai uang PLN tentu tidaklah cukup, apalagi sejumlah lahan petani terkadang memasang harga tinggi.

PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Adapun, proyek milik Agung Sedayu Group ini resmi ditetapkan sebagai PSN usai didukung secara langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dengan pertimbangan lokasi yang diusulkan sangat strategis karena berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua – Sunda Kelapa.  


Nantinya, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland akan dilakukan secara bertahap dengan rencana opening tahap I berupa danau dan tempat ibadah sebagai destinasi Wisata Taman Bhineka paling lambat pada kuartal III/2024. 

Di lain sisi, karena banyak dugaan PIK 2 dianggap menyalahi aturan, tentu butuh kenyataan pembanding bahwa sejak lama PIK 2 sudah sebagian besar menuntaskan segala hal terkait penggantian atas relokasi tanah seperti di Desa Muara Kecamatan Teluknaga pada tahun 2022 lalu.

Tanpa Arah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara blak-blakan mengatakan proyek Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran proyek Agung Sedayu Group itu masih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah. Padahal perluasan kawasan PIK 2 tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

PIK 2 dibidik tanpa ampun, padahal SHGU yang dimiliki PIK 2 tidak keseluruhan dimiliki. Jika menyederhanakan semua garis pantai dari pagar laut maka sebenarnya cukup keliru. Berulang-ulang ditegaskan bahwa bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).  

SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada.  SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Prosedunya sah yakni dibeli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) semua lengkap. Bahkan secara konsisten PIK 2 meneguhkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang mereka miliki, sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

Jika berangkat pada dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi wilayah yang dipersoalkan adalah daratan. Pencocokan oleh PIK 2 pada  Google Earth, terlihat lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod, bukan laut.

Kini desakan pencopotan status PSN pada proyek PIK 2 nampaknya menuju titik akhir. Tapi bisakah kemudian duduk perkara ini runtut dan tidak mengedepankan ego sektoral di mana PIK 2 saja dibidik, namun pemerintah tidak membuka selebarnya siapa saja yang berkepentingan atas peristiwa ini.

*Penulis adalah Pegiat Lingkar Studi Independensia

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Hari Bakti, Lapas Cianjur Gelar Aksi Bersih-Bersih melalui Imipas Peduli

Jumat, 06 November 2026 | 22:35

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dalam Kasus Nikel Arif Kurniawan

Jumat, 06 November 2026 | 22:31

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Jumat, 06 November 2026 | 22:21

Bank Mandiri Bukukan Laba Bank Only Rp46,5 Triliun

Jumat, 06 November 2026 | 22:19

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Jumat, 06 November 2026 | 22:06

11 Kreator Indonesia Siap Bersaing di TikTok Awards Southeast Asia 2026

Jumat, 06 November 2026 | 21:48

Singgung Jokowi-Gibran, Penyadapan Prabowo Diduga Bermuatan Politik

Jumat, 06 November 2026 | 21:39

Pegasus di Indonesia: Sekadar Mitos atau Ancaman Nyata?

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

MedcoEnergi Umumkan Penerbitan Obligasi Senilai 300 Juta Dolar AS

Jumat, 06 November 2026 | 21:26

Ketika Listrik Membuka Peluang: Dari Rumah Tangga hingga Ekonomi Desa

Jumat, 06 November 2026 | 21:03

Selengkapnya