Berita

Kuasa hukum karyawan PT SKB, Haris Azhar/RMOL

Nusantara

Area Sengketa Digusur, Haris Azhar Siap Laporkan PT GPU

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konflik sengketa lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas. 

Pihak PT SKB melaporkan telah terjadi penggusuran dan perusakan lahan perkebunan sawit di area dispute (sengketa), tepatnya di blok 48, sejak Jumat, 31 Januari 2025 hingga Senin, 3 Februari 2025. 

Koordinator keamanan PT SKB, Jumadi yang berjaga di kawasan tersebut mengungkapkan, aksi perusakan itu dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan dikawal oknum aparat. 


”Kami sudah mengimbau kepada operator untuk meninggalkan lokasi, tapi tidak digubris,” kata Jumadi kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025. 

Ia menengarai aksi penggusuran itu merupakan kegiatan land clearing (LC) untuk aktivitas pertambangan PT GPU. Kegiatan serupa juga pernah dilakukan PT GPU tahun lalu dan membuat situasi di area sengketa itu memanas. 

Jumadi menambahkan, aksi perusakan dan penggusuran itu mengakibatkan 1.738 batang pohon sawit di kawasan hak guna usaha (HGU) PT SKB rusak. 

”Kalau total luas lahan yang rusak (di blok 48) ada 12,24 hektare,” ungkapnya.

Haris Azhar selaku kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum H. Halim Ali (pemilik PT SKB), menyayangkan aksi perusakan lahan tersebut. Dia menilai PT GPU tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Haris menegaskan PT GPU tidak punya hak atas tanah yang ditambang tersebut. Sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, hak atas tanah berupa sertifikat hak guna usaha (SHGU) PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan tetap sah dan berlaku. 

Ia pun berencana melaporkan aksi perusakan lahan sawit tersebut ke pihak berwenang. Pihaknya juga berencana mengadukan tindakan unlawful PT GPU ke pemangku kepentingan. 

”Kami meminta aktivitas pertambangan itu harus dihentikan,” ujarnya. 

Seperti diberitakan, sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah berlangsung lama. Sengketa itu dipicu persinggungan batas wilayah Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara) imbas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara. 

Permendagri itu memasukkan wilayah Muba seluas 12 ribu hektare ke wilayah Muratara. Area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB seluas 1.750 hektare di Muba kena imbas oleh aturan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya