Berita

Kuasa hukum karyawan PT SKB, Haris Azhar/RMOL

Nusantara

Area Sengketa Digusur, Haris Azhar Siap Laporkan PT GPU

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Konflik sengketa lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) di wilayah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memanas. 

Pihak PT SKB melaporkan telah terjadi penggusuran dan perusakan lahan perkebunan sawit di area dispute (sengketa), tepatnya di blok 48, sejak Jumat, 31 Januari 2025 hingga Senin, 3 Februari 2025. 

Koordinator keamanan PT SKB, Jumadi yang berjaga di kawasan tersebut mengungkapkan, aksi perusakan itu dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan dikawal oknum aparat. 


”Kami sudah mengimbau kepada operator untuk meninggalkan lokasi, tapi tidak digubris,” kata Jumadi kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025. 

Ia menengarai aksi penggusuran itu merupakan kegiatan land clearing (LC) untuk aktivitas pertambangan PT GPU. Kegiatan serupa juga pernah dilakukan PT GPU tahun lalu dan membuat situasi di area sengketa itu memanas. 

Jumadi menambahkan, aksi perusakan dan penggusuran itu mengakibatkan 1.738 batang pohon sawit di kawasan hak guna usaha (HGU) PT SKB rusak. 

”Kalau total luas lahan yang rusak (di blok 48) ada 12,24 hektare,” ungkapnya.

Haris Azhar selaku kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum H. Halim Ali (pemilik PT SKB), menyayangkan aksi perusakan lahan tersebut. Dia menilai PT GPU tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Haris menegaskan PT GPU tidak punya hak atas tanah yang ditambang tersebut. Sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, hak atas tanah berupa sertifikat hak guna usaha (SHGU) PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan tetap sah dan berlaku. 

Ia pun berencana melaporkan aksi perusakan lahan sawit tersebut ke pihak berwenang. Pihaknya juga berencana mengadukan tindakan unlawful PT GPU ke pemangku kepentingan. 

”Kami meminta aktivitas pertambangan itu harus dihentikan,” ujarnya. 

Seperti diberitakan, sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah berlangsung lama. Sengketa itu dipicu persinggungan batas wilayah Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara) imbas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara. 

Permendagri itu memasukkan wilayah Muba seluas 12 ribu hektare ke wilayah Muratara. Area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB seluas 1.750 hektare di Muba kena imbas oleh aturan tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya