Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh Besok Geruduk Kantor Bahlil

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer dinilai Partai Buruh sangat menyusahkan rakyat.

Untuk itu, Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bahlil pada Rabu besok, 5 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.

"Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Selasa 4 Februari 2025.


Dalam aksi ini, Partai Buruh meminta jaminan ketersediaan Gas LPG 3 kg untuk rakyat tidak boleh langka dan pemerintah harus mengembalikan sistem penjualan Gas LPG 3 kg ke tingkat eceran serta memecat Bahlil dari Menteri ESDM.

Selain mendesak pemerintah segera mengatasi kelangkaan LPG 3 kg, Partai Buruh juga akan menyuarakan tuntutan keadilan bagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kekerasan di Malaysia. 

"Jika dalam 2x24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR dan Kedubes Malaysia," sambungnya.

Partai Buruh menyerukan kepada seluruh serikat pekerja, pedagang kecil, serta masyarakat yang terdampak kebijakan Bahlil untuk bersatu dalam perjuangan ini. Kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dicabut demi kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya