Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Dismissal 158 PHPU Kada Digelar Hari Ini

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang yang digelar secara pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 teregistrasi di MK. Rinciannya, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan 49 perkara lainnya sengketa pemilihan walikota.


Sementara pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu besok, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Seluruh sidang digelar dengan metode panel.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan 4 orang untuk sengketa bupati/walikota.

Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada 7-11 Maret 2025.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya