Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Dismissal 158 PHPU Kada Digelar Hari Ini

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang yang digelar secara pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 teregistrasi di MK. Rinciannya, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan 49 perkara lainnya sengketa pemilihan walikota.


Sementara pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu besok, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Seluruh sidang digelar dengan metode panel.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan 4 orang untuk sengketa bupati/walikota.

Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada 7-11 Maret 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya