Kebakaran menghanguskan bangunan Glodok Plaza di Jakarta Barat beberapa waktu lalu/Ist
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) harus memperketat pengawasan di gedung perkantoran dalam pemenuhan standar keselamatan.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ghozi Zulazmi melihat gedung-gedung bertingkat baik swasta maupun pemerintah sangat rawan dari ancaman kebakaran.
Standarisasi keselamatan harus dipenuhi. Seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, dan alat deteksi kebakaran.
“Beberapa kejadian misalnya sudah rentan kebakaran tanpa adanya deteksi dini itu harus dievaluasi bagaimana keamanan dan pengamanan gedung yang ada,” kata Ghozi dikutip dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Selain itu, Ghozi menegaskan, Dinas Citata agar mengecek ulang perizinan membangun gedung. Hal itu berkaitan dengan ketersediaan standar keselamatan saat terjadi kebakaran.
“Perlu dicek kembali terkait perizinannya. Perlu dicek kembali sertifikat layak fungsinya seperti apa,” tegas Ghozi.
Ghozi berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat mengawasi secara ketat proses pembangunan gedung-gedung bertingkat. Sebab banyak terjadi gedung gedung yang sudah terbangun masih belum memilik standar keselamatan.
“Tentu hal itu beresiko fatal yang berkepanjangan apabila tidak dipenuhi sesuai standar prosedur. Sehingga, kesadaran ini perlu ditingkatkan bagi segenap pengusaha baik pemilik kantor dan pemilik gedung,” kata Ghozi.
Untuk itu, Ghozi meminta Pemprov agar mengutamakan keselamatan pada saat membangun gedung-gedung perkantoran yang bertingkat.
“Membangun gedung-gedung seperti kantor kelurahan ataupun merenovasi pembangunan yang ada jangan terlalu instan, tetapi ada hal yang safety harus diutamakan,” pungkas Ghozi.