Berita

Tersangka Liu Xiaodong mengenakan masker saat digiring petugas saat pelimpahan tahap II/Dok. Kejari Ketapang

Hukum

WNA China Penganiaya Pekerja Sultan Rafli Dilimpahkan ke Kejari Ketapang

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengancaman oleh warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

"Iya benar. Kami telah menerima tahap dua perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, kepada wartawan.


Syahrul menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka Liu Xiaodong yakni Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Liu diduga melakukan penganiayaan disertai ancaman antara lain kepada korban yang juga WNA asal China inisial CF di area perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi.

Dugaan penganiayaan dan pengancaman dilakukan tersangka Liu Xiaodong kepada korban yang merupakan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri pada 26 Juli 2023.

Selain CF, SJ yang juga WNA yang bekerja di Sultan Rafli ikut menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi dini hari sekira pukul 01.00 WIB itu.

Liu disebut membawa serta 10 orang lainnya menyerang mess karyawan dan langsung melakukan penganiayaan dan pengacaman kepada kedua korban.

"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya penyerahan surat," pungkas Syahrul.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya