Berita

Tersangka Liu Xiaodong mengenakan masker saat digiring petugas saat pelimpahan tahap II/Dok. Kejari Ketapang

Hukum

WNA China Penganiaya Pekerja Sultan Rafli Dilimpahkan ke Kejari Ketapang

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengancaman oleh warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

"Iya benar. Kami telah menerima tahap dua perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, kepada wartawan.


Syahrul menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka Liu Xiaodong yakni Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Liu diduga melakukan penganiayaan disertai ancaman antara lain kepada korban yang juga WNA asal China inisial CF di area perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi.

Dugaan penganiayaan dan pengancaman dilakukan tersangka Liu Xiaodong kepada korban yang merupakan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri pada 26 Juli 2023.

Selain CF, SJ yang juga WNA yang bekerja di Sultan Rafli ikut menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi dini hari sekira pukul 01.00 WIB itu.

Liu disebut membawa serta 10 orang lainnya menyerang mess karyawan dan langsung melakukan penganiayaan dan pengacaman kepada kedua korban.

"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya penyerahan surat," pungkas Syahrul.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya