Berita

Tersangka Liu Xiaodong mengenakan masker saat digiring petugas saat pelimpahan tahap II/Dok. Kejari Ketapang

Hukum

WNA China Penganiaya Pekerja Sultan Rafli Dilimpahkan ke Kejari Ketapang

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengancaman oleh warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

"Iya benar. Kami telah menerima tahap dua perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, kepada wartawan.


Syahrul menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka Liu Xiaodong yakni Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Liu diduga melakukan penganiayaan disertai ancaman antara lain kepada korban yang juga WNA asal China inisial CF di area perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi.

Dugaan penganiayaan dan pengancaman dilakukan tersangka Liu Xiaodong kepada korban yang merupakan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri pada 26 Juli 2023.

Selain CF, SJ yang juga WNA yang bekerja di Sultan Rafli ikut menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi dini hari sekira pukul 01.00 WIB itu.

Liu disebut membawa serta 10 orang lainnya menyerang mess karyawan dan langsung melakukan penganiayaan dan pengacaman kepada kedua korban.

"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya penyerahan surat," pungkas Syahrul.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya