Berita

Tersangka Liu Xiaodong mengenakan masker saat digiring petugas saat pelimpahan tahap II/Dok. Kejari Ketapang

Hukum

WNA China Penganiaya Pekerja Sultan Rafli Dilimpahkan ke Kejari Ketapang

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengancaman oleh warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tahap II yang berupa penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025.

"Iya benar. Kami telah menerima tahap dua perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Liu Xiaodong. Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Ketapang yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk dilaksanakan persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ketapang, Syahrul, kepada wartawan.

Syahrul menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka Liu Xiaodong yakni Pasal 351 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Liu diduga melakukan penganiayaan disertai ancaman antara lain kepada korban yang juga WNA asal China inisial CF di area perusahaan tambang emas di Kecamatan Tumbang Titi.

Dugaan penganiayaan dan pengancaman dilakukan tersangka Liu Xiaodong kepada korban yang merupakan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri pada 26 Juli 2023.

Selain CF, SJ yang juga WNA yang bekerja di Sultan Rafli ikut menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi dini hari sekira pukul 01.00 WIB itu.

Liu disebut membawa serta 10 orang lainnya menyerang mess karyawan dan langsung melakukan penganiayaan dan pengacaman kepada kedua korban.

"Selain menerima penyerahan tersangka, kami juga menerima sejumlah barang bukti yang diantaranya penyerahan surat," pungkas Syahrul.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya