Berita

LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Enggak Usah Bingung, Begini Mencari LPG 3 Kg Via Online

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan pembelian gas LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata serta menjamin harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencarian online untuk masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg terdekat.


"Kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Heppy dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Berikut cara mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:

1. Kunjungi situs resmi Pertamina. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui ponsel atau komputer.

2. Klik tanda panah pada fitur “Lokasi Pangkalan Terdekat”.

3. Izinkan akses lokasi. Saat muncul permintaan akses lokasi, pilih "Izinkan Lokasi" untuk mendapatkan hasil pencarian yang lebih akurat. Nantinya, situs secara otomatis akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg yang berada di sekitar lokasi.

4. Klik rute menuju pangkalan LPG terdekat. Klik tombol "Rute" untuk melihat arah menuju lokasi pangkalan yang dipilih.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi pangkalan LPG 3 Kg dengan menghubungi Call Center Pertamina 135.

Sementara itu, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pemerintah mengimbau untuk mengubah status toko menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya