Berita

LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Enggak Usah Bingung, Begini Mencari LPG 3 Kg Via Online

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan pembelian gas LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata serta menjamin harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencarian online untuk masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg terdekat.


"Kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Heppy dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Berikut cara mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:

1. Kunjungi situs resmi Pertamina. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui ponsel atau komputer.

2. Klik tanda panah pada fitur “Lokasi Pangkalan Terdekat”.

3. Izinkan akses lokasi. Saat muncul permintaan akses lokasi, pilih "Izinkan Lokasi" untuk mendapatkan hasil pencarian yang lebih akurat. Nantinya, situs secara otomatis akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg yang berada di sekitar lokasi.

4. Klik rute menuju pangkalan LPG terdekat. Klik tombol "Rute" untuk melihat arah menuju lokasi pangkalan yang dipilih.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi pangkalan LPG 3 Kg dengan menghubungi Call Center Pertamina 135.

Sementara itu, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pemerintah mengimbau untuk mengubah status toko menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya