Berita

LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Enggak Usah Bingung, Begini Mencari LPG 3 Kg Via Online

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan pembelian gas LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata serta menjamin harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencarian online untuk masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg terdekat.


"Kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Heppy dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Berikut cara mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:

1. Kunjungi situs resmi Pertamina. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui ponsel atau komputer.

2. Klik tanda panah pada fitur “Lokasi Pangkalan Terdekat”.

3. Izinkan akses lokasi. Saat muncul permintaan akses lokasi, pilih "Izinkan Lokasi" untuk mendapatkan hasil pencarian yang lebih akurat. Nantinya, situs secara otomatis akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg yang berada di sekitar lokasi.

4. Klik rute menuju pangkalan LPG terdekat. Klik tombol "Rute" untuk melihat arah menuju lokasi pangkalan yang dipilih.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi pangkalan LPG 3 Kg dengan menghubungi Call Center Pertamina 135.

Sementara itu, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pemerintah mengimbau untuk mengubah status toko menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya