Berita

LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Enggak Usah Bingung, Begini Mencari LPG 3 Kg Via Online

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan pembelian gas LPG 3 Kg hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih merata serta menjamin harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas pencarian online untuk masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg terdekat.


"Kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," kata Heppy dikutip Senin, 3 Februari 2025.

Berikut cara mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online:

1. Kunjungi situs resmi Pertamina. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui ponsel atau komputer.

2. Klik tanda panah pada fitur “Lokasi Pangkalan Terdekat”.

3. Izinkan akses lokasi. Saat muncul permintaan akses lokasi, pilih "Izinkan Lokasi" untuk mendapatkan hasil pencarian yang lebih akurat. Nantinya, situs secara otomatis akan menampilkan daftar pangkalan resmi LPG 3 Kg yang berada di sekitar lokasi.

4. Klik rute menuju pangkalan LPG terdekat. Klik tombol "Rute" untuk melihat arah menuju lokasi pangkalan yang dipilih.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi pangkalan LPG 3 Kg dengan menghubungi Call Center Pertamina 135.

Sementara itu, bagi pemilik warung yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pemerintah mengimbau untuk mengubah status toko menjadi pangkalan resmi dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya