Ketua DKPP Heddy Lugito/RMOL
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memakan anggaran hingga Rp76,2 miliar pada tahun 2024. Tetapi, perkara-perkara yang belum selesai masih menumpuk.
Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
"Tahun 2024 DKPP mendapat pagu anggaran Rp76.268.173. Alhamdulillah penyerapannya mencapai 99 persen, tepatnya 99,24 persen terserap," ujar Heddy menyebutkan realisasi anggaran DKPP RI tahun 2024.
"Terima kasih Pak Menteri, tahun 2024 diberi anggaran yang cukup untuk bekerja, sehingga kami semuanya manut bekerja, menuntaskan perkara-perkara yang masuk ke DKPP," sambungnya.
Namun, Heddy mengakui penyelesaian perkara-perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), baik terkait pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 banyak yang belum selesai.
"Selama tahun 2024 ternyata DKPP tidak punya cukup waktu untuk menyelesaikan perkara, karena jumlah pengaduannya mencapai 790," jelasnya.
Mantan Pemimpin Redaksi (Pimred) salah satu media kenamaan nasional itu mengungkapkan, sebab dari tidak selesainya penanganan perkara-perkara etik yang cukup banyak itu.
"Sebelum selesai (perkara dugaan pelanggaran etik di pemilu), sudah masuk lagi perkara-perkara pilkada, sampai tanggal 31 Januari 2025 kemarin perkara pilkada yang masuk ke DKPP mencapai 91 perkara," urai Heddy.
"Dengan tunggak perkara sebelumnya (soal pemilu 2024) itu ada 60 perkara. Jadi perkara yang sekarang sedang berproses di DKPP jumlahnya mencapai 151 perkara disidangkan," sambungnya.
LEbih lanjut, Heddy juga menegaskan pihak-pihak yang diadukan dari 790 perkara yang masuk ke DKPP antara lain berasal dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jumlah komisioner yang diadukan mencapai 1.040 orang. Dan dari 790 pengaduan ini, kita lihat sebanyak 140 komisioner baik KPU maupun Bawaslu berhadapan dengan Majelis Sidang DKPP. Tapi tidak semuanya mereka dijatuhi sanksi," ungkap dia.
"Ada 532 yang direhabilitasi, artinya 51 persen di rehabilitasi. Dan hanya 49 persennya diberi sanksi, karena tidak terbukti melanggar etik," tambah Heddy.
Meskipun belum seluruh perkara di Pemilu dan Pilkada 2024 yang selesai ditangani di tahun yang sama, Heddy menyampaikan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang telah dipecat karena terbukti melanggar.
"Ada 66 Teradu baik dari KPU maupun Bawaslu yang diberhentikan tetap, artinya dalam bahasa kasar dipecat," jelasnya lagi.
Meski begitu, Heddy memastikan anggaran yang telah dikucurkan pemerintah untuk tata laksana kerja DKPP telah dimaksimalkan.
"Apa yang ingin saya sampaikan? Sebenarnya DKPP bekerja untuk menjaga etik penyelenggara pemilu, tidak pada bekerja untuk menghukum. Lebih luas lagi adalah menjaga marwah penyelenggara pemilu, agar
public trust kepada KPU dan Bawaslu tetap terjaga," demikian Heddy menambahkan.