Berita

Tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) bersama pengacaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025/RMOL

Hukum

Pengacara Sempat Bisiki Orang Kepercayaan Hasto Jangan Jawab Wartawan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang merupakan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, sempat meminta kliennya untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan soal keberadaan Harun Masiku hingga soal sumber uang suap.

Momen bisik-bisik itu dilakukan seorang pengacara Donny, Erman Umar saat sesi doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Pernyataan bisik-bisik "jangan jawab" dari Erman Umar yang berada di samping Donny itu terdengar wartawan yang sedang melakukan wawancara terhadap Donny.


Pernyataan "jangan jawab" pertama terdengar saat wartawan bertanya soal dugaan sebagian uang suap bersumber dari tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.

Namun, Donny pun tetap memberikan keterangan kepada wartawan meskipun tidak secara gamblang menjawabnya.

"Semua apa yang saya ketahui sudah saya tuangnya di BAP pada saat tahun 2020, lengkap semua. Jadi semua dan Penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya silakan ditanyakan kepada penyidik," kata Donny kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 3 Februari 2025.

Pernyataan "jangan jawab" itu kembali dilontarkan Erman Umar dengan suara pelan kepada Donny ketika ada pertanyaan wartawan soal lokasi keberadaan Harun Masiku.

Saat ditanya maksud alasannya membisiki Donny tersebut, Erman Umar pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya sudah sepakat dengan kliennya tentang apa saja pernyataan yang akan disampaikan kepada wartawan.

"Oh bukan, bukan masalah Harun Masiku. Gak ada hubungannya dengan Harun Masiku. Jadi saya sudah ada janji lah sama dia (Donny), dia menyampaikan apa awalnya, kemudian apa yang selanjutnya," jelas Erman Umar.

Ia selanjutnya mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Namun mayoritas hanya mengulang dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ketika pemeriksaan pada 2020 lalu.

"Saya bilang lebih bagus ada (pernyataan), tadi kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan tapi banyak cabang lah gitu. Sebenarnya dari 18 pertanyaan itu sebenarnya juga bagian dari BAP lama yang OTT itu. Konfirmasi ulang saja, kemudian saya bilang, ini gimana kita tambah lagi nggak, dia bilang ini karena banyak waktu mungkin masih ada waktu lain, jadi kami akan membuat pernyataan-pernyataan tambahan perkembangan dari saksi-saksi manapun yang kira-kira berhubungan itu akan kami lanjutkan," jelasnya lagi.

Sementara itu, Donny mengaku tidak bisa mengungkapkan materi penyidikan kepada publik.

"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa, urusan materi pokok perkara silakan tanyakan kepada penyidik," sambung Donny.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya