Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Elpiji 3 Kg, Barang Impor Mensubsidi Siapa?

Oleh: Defiyan Cori*
SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 13:20 WIB

BERDSARKAN data Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding minyak dan gas bumi (migas) PT (Persero) Pertamina (belum Tbk) dan Kementerian Keuangan jumlah pelanggan atau konsumen gas LPG 3kg (elpiji) adalah 40,3 juta. Sedangkan, realisasi alokasi subsidi elpiji dari pemerintah berjumlah Rp80,2 triliun. 

Artinya, secara sederhana jika dirata-rata setiap pelanggan/konsumen mendapatkan alokasi subsidi masing-masing hampir Rp2 juta/pelanggan. Sebagai contoh,  apabila konsumsi rata-rata pelanggan/bulan adalah empat (4) tabung dan harganya di kisaran Rp18.000-22.000, maka konsumsinya 109-89 tabung. Alokasi subsidi elpiji yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan/konsumen itu ditujukan untuk menutupi harga pasar (keekonomian) elpiji dunia yang bahan bakunya masih diimpor.

Untuk mengatasi permasalahan selisih antara harga pasar yang wajar secara ekonomi dengan kemampuan daya beli pelanggan/konsumen inilah, lalu pemerintah memberikan alokasi subsidi. Dan, menurut pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati besaran subsidi elpiji per tabung sejumlah Rp30.000. 


Berarti, dari kisaran 89-109 tabung konsumsi elpiji pelanggan per bulan tersebut alokasi subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 40,3 juta pelanggan sejumlah Rp3,27-2,67 juta. Namun, sudah benar dan tepatkah model kebijakan alokasi subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah ini secara konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945? 

Apalagi, menurut Menkeu Sri Mulyani harga jual elpiji ini kepada 40,3 juta pelanggan di tingkat agen/pangkalan agen seharusnya Rp12.750 per tabung. Dengan begitu, harga jual pasar elpiji ini jika tanpa adanya alokasi subsidi APBN dari pemerintah akan seharga Rp42.750 per tabung. 

Pertanyaannya tentu saja bukanlah pada besaran alokasi subsidi APBN dan harga jual elpiji kepada pelanggan (konsumen), tetapi untuk berapa tabungkah subsidi sejumlah Rp80,2 triliun tersebut? Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah terkait harga bahan baku impor dari gas elpiji yang menguras devisa negara atas selisih kurs antara nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

Selisih kurs inilah yang berpengaruh pada proporsi besaran atau nilai alokasi subsidi kelompok mana yang menikmatinya, pelanggan atau importir kah? Sebab, jika pemerintah melakukan impor bahan baku elpiji dengan angka subsidi APBN Rp30.000 per tabung, jelas secara akal sehat (logika) alokasi terbesar diberikan kepada importir. 

Alasannya sangat jelas, alokasi subsidi Rp30.000 tersebut tidak diberikan langsung kepada 40,3 juta pelanggan namun dalam bentuk pengurangan harga jual akhir. Sementara, para importir lah yang mendapat alokasi "subsidi" sejumlah Rp2,67-3,27 juta dari kisaran konsumsi elpiji pelanggan kurang lebih 89-109 tabung per tahun. 

Bahkan, jika penyaluran (distribusi) elpiji bersubsidi ini juga terdapat penyimpangan atau tidak tepat sasaran tentu yang berhaklah yang dirugikan. Oleh karena itu, tidaklah tepat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia mengklaim alokasi subsidi elpiji terbesar adalah untuk rakyat! 

Hitungan harga Rp30.000 ini hanya alokasi untuk importir, belum lagi harga jual nyata di tingkat penyalur elpiji, agen maupun pangkalan agen dan pengecer. Jika pemerintah daerah (pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) lebih tinggi dibanding yang ditetapkan pemerintah cq. KESDM. Tentulah masyarakat pelanggan yang terkena beban selisih (margin) kenaikan harganya.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya