Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Elpiji 3 Kg, Barang Impor Mensubsidi Siapa?

Oleh: Defiyan Cori*
SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 13:20 WIB

BERDSARKAN data Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding minyak dan gas bumi (migas) PT (Persero) Pertamina (belum Tbk) dan Kementerian Keuangan jumlah pelanggan atau konsumen gas LPG 3kg (elpiji) adalah 40,3 juta. Sedangkan, realisasi alokasi subsidi elpiji dari pemerintah berjumlah Rp80,2 triliun. 

Artinya, secara sederhana jika dirata-rata setiap pelanggan/konsumen mendapatkan alokasi subsidi masing-masing hampir Rp2 juta/pelanggan. Sebagai contoh,  apabila konsumsi rata-rata pelanggan/bulan adalah empat (4) tabung dan harganya di kisaran Rp18.000-22.000, maka konsumsinya 109-89 tabung. Alokasi subsidi elpiji yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan/konsumen itu ditujukan untuk menutupi harga pasar (keekonomian) elpiji dunia yang bahan bakunya masih diimpor.

Untuk mengatasi permasalahan selisih antara harga pasar yang wajar secara ekonomi dengan kemampuan daya beli pelanggan/konsumen inilah, lalu pemerintah memberikan alokasi subsidi. Dan, menurut pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati besaran subsidi elpiji per tabung sejumlah Rp30.000. 


Berarti, dari kisaran 89-109 tabung konsumsi elpiji pelanggan per bulan tersebut alokasi subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 40,3 juta pelanggan sejumlah Rp3,27-2,67 juta. Namun, sudah benar dan tepatkah model kebijakan alokasi subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah ini secara konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945? 

Apalagi, menurut Menkeu Sri Mulyani harga jual elpiji ini kepada 40,3 juta pelanggan di tingkat agen/pangkalan agen seharusnya Rp12.750 per tabung. Dengan begitu, harga jual pasar elpiji ini jika tanpa adanya alokasi subsidi APBN dari pemerintah akan seharga Rp42.750 per tabung. 

Pertanyaannya tentu saja bukanlah pada besaran alokasi subsidi APBN dan harga jual elpiji kepada pelanggan (konsumen), tetapi untuk berapa tabungkah subsidi sejumlah Rp80,2 triliun tersebut? Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah terkait harga bahan baku impor dari gas elpiji yang menguras devisa negara atas selisih kurs antara nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). 

Selisih kurs inilah yang berpengaruh pada proporsi besaran atau nilai alokasi subsidi kelompok mana yang menikmatinya, pelanggan atau importir kah? Sebab, jika pemerintah melakukan impor bahan baku elpiji dengan angka subsidi APBN Rp30.000 per tabung, jelas secara akal sehat (logika) alokasi terbesar diberikan kepada importir. 

Alasannya sangat jelas, alokasi subsidi Rp30.000 tersebut tidak diberikan langsung kepada 40,3 juta pelanggan namun dalam bentuk pengurangan harga jual akhir. Sementara, para importir lah yang mendapat alokasi "subsidi" sejumlah Rp2,67-3,27 juta dari kisaran konsumsi elpiji pelanggan kurang lebih 89-109 tabung per tahun. 

Bahkan, jika penyaluran (distribusi) elpiji bersubsidi ini juga terdapat penyimpangan atau tidak tepat sasaran tentu yang berhaklah yang dirugikan. Oleh karena itu, tidaklah tepat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia mengklaim alokasi subsidi elpiji terbesar adalah untuk rakyat! 

Hitungan harga Rp30.000 ini hanya alokasi untuk importir, belum lagi harga jual nyata di tingkat penyalur elpiji, agen maupun pangkalan agen dan pengecer. Jika pemerintah daerah (pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) lebih tinggi dibanding yang ditetapkan pemerintah cq. KESDM. Tentulah masyarakat pelanggan yang terkena beban selisih (margin) kenaikan harganya.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya