Berita

Muhamad Luthfi-Dia Ramayana/Ist

Politik

Pilkada Cirebon

Libatkan Rocky Gerung, Luthfi-Dia Yakini MK Kabulkan Gugatan

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 03:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Muhamad Luthfi-Dia Ramayana berencana melibatkan pakar politik Rocky Gerung dalam menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Cirebon.

Kuasa hukum Luthfi-Dia, Faozan mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menggugurkan gugatan pada keputusan sela atau dismissal pada 4 Februari 2025.

"Kami yakin materi gugatan PHP Kada yang menyertakan fakta-fakta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan tergugat paslon nomor urut 2, Imron-Agus Kurniawan Budiman, akan dikabulkan MK," kata Faozan di Cirebon, Minggu 2 Februari 2025.


Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran Pilkada Cirebon secara TSM, sehingga hakim MK seharusnya melanjutkan sidang dengan memanggil pihak tergugat.

Faozan mengungkapkan, tim hukum mereka telah menyiapkan berbagai bukti pelanggaran, termasuk saksi-saksi yang mengetahui adanya penggerakan aparatur sipil negara (ASN) dan para Kuwu untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

"Kami menyiapkan alat yang valid, saksi-saksi seperti ahli hukum tata negara Philipus dari Unair, ahli filsafat Rocky Gerung, sehingga bisa menerangkan dalam sidang PHP Kada bahwa telah terjadi pelanggaran TSM Pilkada Kabupaten Cirebon," kata Faozan.

Faozan juga menegaskan, MK memiliki tanggung jawab untuk menyidangkan perkara tersebut secara adil demi menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.

"Kami berharap persidangan PHP Kada atas pelanggaran TSM ini akan membuat Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kabupaten Cirebon dan menggugurkan kemenangan Imron-Agus," demikian Faozan seperti dimuat RMOLJabar.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya