Berita

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah/Ist

Politik

Daripada Amburadul, Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Baiknya Setelah Lebaran

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau biasa dikenal sebagai gas melon dari pedagang eceran perlu ditunda hingga selesai perayaan Idulfitri 2025. Sebab berkaca pengalaman, stok gas bersubsidi pemerintah kerap langka di momen perayaan ibadah umat muslim di Indonesia ini.

Selain itu, penundaan kebijakan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pertanyaannya, dasar data apa yang membuat ESDM yakin mengambil kebijakan ini? Sementara data kementerian dan pemerintah daerah selalu tumpang tindih," kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Pada dasarnya, Tamil yakin semangat kebijakan tersebut baik untuk menghalau para pemain nakal di lapangan. Namun tujuan tersebut baru bisa tercapai jika didukung pendataan dan jalur distribusi gas subsidi yang lengkap.

"Karena yang akan menerima dampak adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Hanya mereka pangsa pasar tabung gas 3 Kg tersebut," tutur Tamil.

Apalagi menjelang puasa yang di mana UMKM marak membuat takjilan. Sehingga, jangan sampai karena kebijakan yang infrastrukturnya tidak siap, bisa berdampak buruk bagi ekonomi sektor bawah.

"Maka saya mendorong agar ESDM dan Pertamina bisa duduk bareng menyempurnakan infrastruktur penyaluran ini. Apalagi mayoritas kepala daerah baru, secara teknis pendataan pasti banyak berubah," jelasnya.

"Hemat saya, sebaiknya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri. Kita bisa lihat trial error, tapi kalau trial error menjelang Ramadan, waduh kasihan rakyat," pungkas Tamil.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya