Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Larangan LPG di Pengecer Bakal jadi Bom Waktu

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah kondisi perekonomian rakyat yang masih karut marut oleh beberapa faktor, pemerintah baru-baru ini malah mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
 

 
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak buruk bagi stabilitas ekonomi ke depan. 

"Larangan LPG di pengecer ini menjadi bom waktu jika tidak segera direspons oleh pemerintah. Realitas saat ini banyak harga-harga mengalami kenaikan. Harus ada terobosan terhadap kebijakan larangan LPG di pengecer," kata Hari kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

Apalagi, lanjut dia, pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang mengatur dan memberikan instruksi tegas mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Tentunya efisiensi anggaran bisa dialokasi untuk yang menyentuh kebutuhan rakyat misalnya dengan memberikan subsidi LPG kepada rakyat di bawah garis kemiskinan," pungkas Hari.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya