Berita

Gas LPG 3 kg/RMOL

Politik

Demi Rakyat Miskin, DPR Dukung Pelarangan Edar Gas Melon di Pengecer

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 10:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah berencana melarang gas LPG 3 kilogram beredar di pengecer lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menuturkan kebijakan tersebut sudah tepat diterapkan pemerintah. Hal itu untuk memastikan gas melon bisa didapatkan sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat miskin. 

“Kebijakan pemerintah itu untuk memastikan bahwa LPG 3 kg ini, bisa didapatkan konsumen sesuai dengan harga eceran yang ditentukan oleh pemerintah. Itu tujuan pemerintah,” kata Andre kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan pemerintah bakal terbuka terhadap masukan-masukan masyarakat terkait kebijakan tersebut dan akan mengevaluasi jika ada dampak negatifnya.

“Nanti kalau ada efek negatifnya tentu pemerintah akan membuka diri untuk mengevaluasi, karena sekali lagi pemerintah Presiden Prabowo selalu mengambil keputusan yang terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Andre menegaskan bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk memastikan masyarakat kalangan bawah menerima jatah LPG 3 kg yang selama ini banyak dikonsumsi rakyat kalangan menengah dan atas.

“Jadi sekali lagi, idenya adalah demi memastikan konsumen masyarakat Indonesia mendapatkan harga LPG tiga kilo sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya