Berita

Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar: Kepala Daerah Definitif Kunci Pembangunan Daerah

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, patut diapresiasi.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menilai peraturan tersebut menunjukkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi sangat memahami urgensi pelantikan kepala daerah terpilih secepat mungkin.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kevakuman hukum terlalu lama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengganggu stabilitas serta kondusivitas daerah, hingga akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.


“Masyarakat menunggu pejabat kepala daerah definitif hasil pilkada serentak dilantik untuk melaksanakan jabatan periode 2025-2030,” ucap Prof Sugianto ditemui RMOLJabar di Gedung Pasca-Sarjana IAIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu 1 Februari 2025.

Gurubesar hukum tersebut menekankan, keberadaan pejabat kepala daerah definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah dijanjikan selama kampanye pilkada.

Dengan kepala daerah definitif, Sugianto meyakini visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kepala daerah memiliki tanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya, melalui sinergitas dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas kondusivitas daerah dan perekonomian,” tuturnya.

Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapat gugatan sengketa pilkada di MK RI dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, jadwal mengalami perubahan setelah Majelis Hakim MK memutuskan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Perubahan bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dalam dua gelombang.

Pascaputusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada pertengahan Februari, sementara kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan diputuskan pada 24 Februari 2025. Pelantikan gelombang kedua dijadwalkan sebelum pertengahan Maret 2025.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya