Berita

Pembicara diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025/Ist

Politik

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia menjadi tema besar diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025.

Asas Dominus Litis yang dibedah, memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pada kajian ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti bahwa perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik.

"Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite," kata Fachri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Adanya petisi yang menolak Dominus Litis yang telah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang juga menjadi sorotan.

"Hal tersebut karena asas Dominus Litis di luar (negeri) tidak cocok diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, karena perbedaan perbedaan pada sistem hukum," tuturnya.

Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra, asas ini sangat berbahaya bila diterapkan, karena akan memberikan kewenangan yang sangat rentan dikooptasi kepentingan baik dalam proses penuntutan ataupun rangkaian penegakan hukum.

Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.

"Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances," pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

Selain Kasus Minyak, Perusahaan Anak Riza Chalid Juga Terkait Kasus Jiwasraya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 21:50

UPDATE

Puasa Rasa Sejati

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:25

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:14

Jauhkan Pertamina dari Kepentingan Partai

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:58

Warga Berebut Gunungan di Tengah Puasa Ramadan

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:42

Menerjang Banjir

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:28

TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital

Selasa, 04 Maret 2025 | 04:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Seorang Pria Gantung Diri di Basement Gedung Ombudsman

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:30

Ahok Berupaya Lempar Bola Panas ke Erick Thohir

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:03

Ini Respons Mabes Polri soal Kemewahan Keluarga Kapolda Kalsel

Selasa, 04 Maret 2025 | 02:45

Selengkapnya