Berita

Pembicara diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025/Ist

Politik

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia menjadi tema besar diskusi yang digelar berbagai elemen mahasiswa di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat, 31 Januari 2025.

Asas Dominus Litis yang dibedah, memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional.

Pada kajian ini, Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti bahwa perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik.


"Kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite," kata Fachri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga.

Adanya petisi yang menolak Dominus Litis yang telah ditandatangani oleh lebih dari 37 ribu orang juga menjadi sorotan.

"Hal tersebut karena asas Dominus Litis di luar (negeri) tidak cocok diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, karena perbedaan perbedaan pada sistem hukum," tuturnya.

Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra, asas ini sangat berbahaya bila diterapkan, karena akan memberikan kewenangan yang sangat rentan dikooptasi kepentingan baik dalam proses penuntutan ataupun rangkaian penegakan hukum.

Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.

Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

"Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik.

"Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya