Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Tanpa NIB, Pengecer Tidak Boleh Lagi Menjual Gas Elpiji 3 Kg

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 07:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penjualan LPG 3 kilogram (kg) lewat pengecer atau warung akan dilarang mulai hari ini, 1 Februari 2025.  

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bagi pengecer yang tetap ingin menjual elpiji tersebut, wajib terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. 

"Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelas Yuliot, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Sabtu 1 Februari 2025. 


Setelah itu, pengecer bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan. Per 1 Februari," tambahnya. 

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Distribusi gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Yang mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB.

Lewat langkah ini, Pemerintah ingin memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan. 

"Dengan rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan harga gas elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tambah Yuliot.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," ucap Yuliot.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya