Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus guru ngaji cabul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025./RMOL

Presisi

Cabuli 20 Korbannya Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Kini Ditahan

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Wahyudin (40) seorang guru ngaji yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini mencapai 20 orang.

“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025.


Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Wahyudin amatlah unik, yakni meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat mimpi untuk menyembuhkan tangan yang sakit.

“Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Wira.

Saat itu, korban MA curiga dan bercerita ke orang tuanya yakni J.

“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” kata Wira.

Dari laporan J inilah, Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wahyudin di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

Wahyudin pun dijerat dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya