Berita

Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli/Ist

Politik

Kritik Pencopotan Ubedilah, PDIP: UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

“Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 


Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

“Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

“Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

"Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya," kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya